Rangkuman
Bab II
Filsafat
Pancasila
Nugroho
Chalifanto
8105112283
AP
Reg 2011/EA/FE
Secara ilmiah harus disadari bahwa suatu bangsa, suatu
masyarakat, senantiasa memiliki suatu pandangan hidup atau filsafat hidup
masing-masing, yang berbeda dengan bangsa
lain di dunia dan hal inilah yang disebut dengan local genius (kecerdasan /kreativitas lokal) dan sekaligus sebagai local wisdom (kearifan lokal) bangsa.
Ketika
para pendiri negara Indonesia menyiapkan berdirinya Negara Indonesia merdeka,
mereka sadar sepenuhnya untuk menjawab suatu pertanyaan yang fundamental ‘di atas dasar apakah Indonesia merdeka ini
didirikan?’. Jawaban atas pertanyaan mendasar ini akan selalu menjadi dasar
dan tolak ukur utama bangsa ini mengIndonesia.
Pancasila
terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Pemahaman
demikian memerlukan pengkajian lebih lanjut menyangkut aspek ontologi,
epistimologi, dan aksiologi dari kelima sila Pancasila.
A. Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai
Dasar Negara
1. Badan Penyelidik Usaha-usaha
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Pada
tanggal 28 Mei 1945, dilangsungkan upacara peresmian BPUPKI bertempat di gedung
Chuo Sangi In, Jalan Pejambon,
Jakarta. Terbentuknya Badan Penyelidik tersebut merupakan realisasi dari janji
Perdana Menteri Koiso tentang “Kemerdekaan Indonesia di Kelak Kemudian Hari”.
Sidang
BPUPKI dilaksanakan dalam dua kali masa sidang yaitu pada tanggal 29 Mei-1 Juni
1945 dan tanggal 10 Juli-17 Juli 1945.
-
Sidang
Pertama BPUPKI
BPUPKI
pada awal mengadakan persidangan untuk merumuskan undang-undang dasar, dimulai
dengan persoalan “dasar” bagi Negara Indonesia Merdeka. Ketua dr. Radjiman W.
meminta pamdamgam para anggota mengenai dasar Negara Indonesia Merdeka yang
akan dibentuk. Dari jumlah anggota BPUPKI yang berjumlah 60 orang ternyata
hanya tiga anggota yang memenuhi permintaan ketua, yakni secara khusus
membicarakan dasar begara. Mereka itu adalah Mr. Muh. Yamin, E4. Mr. Supomo,
dan Ir. Soekarno. Ketiganya memberikan usulan tentang dasar Negara mereka
masing-masing.
Dengan
berakhirnya rapat tanggal 1 Juni itu selesailah pula seluruh persidangan
pertama BPUPKI. Persidangan itu tidak menghasilkan suatu kesimpulan atau
perumusan.
-
Sidang
Kedua BPUPKI
Dalam
pertemuan itu dibentuk sebuah panitia kecil lain yang anggotanya berjumlah
Sembilan orang. Kesembilan anggota itu berkumpul untuk menyusun rumusan dasar
Negara berdasarkan pemandangan umum para anggota dan kemudian terkenal sebutan
panitia Sembilan. Mereka menghasilkan suatu rumusan yang menggambarkan maksud
dan tujuan pembentukan Negara Indonesia Merdeka, yang akhirnya diterima dengan
suara bilat dan ditandatangani. Oleh Mr. Muh. Yamin rumusan hasil penitia
Sembilan itu kemudian diberinya nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta.
Rumusan kolektif daripada dasar Negara Indonesia Merdeka tersebut sebagai
berikut:
1)
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan
Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2)
(Menurut) dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab;
3)
Persatuan Indonesia;
4)
(dan) Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5)
(serta dengan mewujudkan suatu) keadilan
sosoal bagi seluruh rakyat Indonesia.
Persidangan
kedua BPUPKI dilanjutkan pada tanggal 14 Juli 1945 untuk menerima laporan
panitia perancang UU D. Ir. Soekarno selaku Ketua Panitia melaporkan tiga hasil
panitia, yakni:
1) Pernyataan
Indonesia Merdeka;
2) Pembukaan
UUD
3) UUD
sendiri (Batang Tubuhnya)
-
Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Pada
awal bulan Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan, sebagai penggantinya PPKI pada
tanggal 7 Agustus 1945. Dalam rangka pembentukan PPKI itu diundanglah Ir.
Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan dr. Radjiman W. pada tanggal 9 Agustus 1945 ke
Dalat, markas besar penguasa perang tertinggi Jepang di Asia Tenggara yang
dipimpin oleh Jenderal Besar Terauchi. Untuk pertama kali sesuai dengan
rencana, PPKI menyelenggarakan sidang pleno pada ranggal 18 Agustus 1945. Namun, sebelum siding berlangsung, Drs. Moh.
Hatta selaku Wakil Ketua PPKI mengajak Ki. Bagus Hadikusuma, K. H. Mph. Hasjim,
Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Moh. Hasan untuk mengadakan rapat
pendahuluan, guna mengadakan pembicaraan tentang masalah yang sangat penting.
Rapat tersebut berlangsung sangat singkat dan dalam waktu lima belas menit
telah menghasilkan suatu mufakat di antara kelima tokoh pemimpin bangsa
Indonesia tersebut yaitu bagian kalimat pada paragraph keempat baris kedelapan
yang berbunyi Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya dihilangkan dan diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan
demikian, menurut UUD 1945 Pancasila berbunyi sebagai berikut:
Satu: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Dua:
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
Tiga:
Persatuan Indonesia,
Empat:
Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawatatan/Perwakilan,
Lima:
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
B.
Pengertian
Filsafat
Filsafat
berasal dar bahasa Yunani “Philein”
yang berarti cinta dan “Sophia” yang
berarti kebijaksanaan. Jadi filsafat menurut asal katanya berarti vinta akan
kebijaksanaan, atau mencintai kebenaran/pengetahuan. Menurut J. Gredt dalam
bukunya “Elemental Philosophiae” Bahwa filsafat sebagai “Ilmu pengetahuan yang
timbul dari prinsip-prinsip mencari sebab musababnya yang terdalam.”
1. Filsafat Pancasila
Menurut
Ruslan Abdulgani, bahwa pancasila merupakan filsafat Negara yang lahir sebagai collectieve Ideologie (cita-cita
bersama) dari seluruh bangsa Indonesia. Sedangkan menurut Notonegoro, Filsafat
Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakekat dari
Pancasila.
2. Karakteristik Sistem Filsafat
Pancasila
Cara
deduktif yaitu mencari hakekat Pancasila dan cara Induktif yaitu dengan
mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat.
Pancasila
sebagai sebuah substansi, artinya
unsure asli/permanen/primer Pancasila sebagai suatu yang ada mandiri, yang
unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri.
Pancasila
sebagai suatu realita, artinya ada
dalam diri manusia Indonesia dan masyarakatnya sebagai suatu kenyataan hidup
bangsa, yang tumbuh, hidup, dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari.
3. Prinsip-Prinsip Filsafat Pancasila
1) Kausa
Materialis, berhubungan dengan bahan/materi
2) Kausa
Formalis, berhubungan dengan bentuk dari pancasila
3) Kausa
Efisiensi, kegiatan penyusunan dan perumusan Pancasila
4) Kausa
Finalis, berhubungan dengan tujuan dari Pancasila sebagai dasar Negara
4. Hakikat Nilai-nilai Pancasila
Bangsa
Indonesia sejak awal mendirikan Negara, berkonsensus untuk memegang dan
menganut Pancasila sebagai sumber inspirasi, nilai, dan moral bangsa. Secara
epistemological bangsa Indonesia punya keyakinan bahwa nilai dan moral yang
terpancar dari asas Pancasila ini sebagai suatu hasil sublimasi dan kritalisasi
dari sistem nilai budaya bangsa dan agama yang kesemuanya bergerak vertikal dan
horizontal serta dinamis dalam kehidupan masyarakat.
C. Kajian Ontologis
Secara
Ontologis kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk
mengetahui hakekat dasar dari sila-sila Pancasila. Menurut Notonagaro hakekat
dasar ontologis Pancasilaadalah manusia. Mengapa? Karena manusia merupakan
subyak hukum pokok dari sila-sila Pancasila. Kemudian seluruh nilai-nilai
Pancasila tersebut menjadi dasar rangka dan jiwa bagi bangsa Indonesia.
D. Kajian Epistimologi
Kajian
epistimologi filsafat Pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat
Pancasila sebagai suatu sistem Pengetahuan.
Menurut
Titus (1984: 20) terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistimologi,
yaitu:
1.
Tentang sumber pengetahuan manusia;
2.
Tentang teori kebenaran pengetahuan
manusia;
3.
Tentang watak pengetahuan manusia.
Sebagai
suatu paham epistimologi, maka Pancasila mendasarkan pandangannya bahwa ilmu
pengetahuan pada hakekatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada
kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religious dalam upaya untuk
mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan dalam hidup manusia. Itulah sebabnya
Pancasila secara epistimologis harus menjadi dasar moralitas bangsa dalam
membangun perkembangan sains dan teknologi dewasa ini.
E. Kajian Aksiologi
Kajian
aksiologi filsafat Pancasila pada hakekatnya membahas tentang nilai praksis
atau manfaat suatu pengetahuan tentang Pancasila. Karena sila-sila Pancasila
sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, sehingga
nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakekatnya juga merupakan
suatu kesatuan.
Secara
aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila (subscriber of values Pancasila). Bangsa
Indonesia yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang
berkerakyatan dan yang berkeadilan sosial. Sebagai pendukung nilai, bangsa
Indonesia itulah yang menghargai, mengakui, menerima, Pancasila sebagai sesuatu
yang bernilai.
Landasan
Aksiologis Pancasila
Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat
memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, yaitu nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila pada hakekatnya juga merupakan suatu kesatuan.
Nilai-nilai dalam
Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral merupakan nilai dasar yang
mendasari nilai instrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas
kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
F.
Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan
Negara
1.
Pengertian Ideologi
Istilah
ideologi berasal dari kata idea yang
berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu. Fungsi utama ideologi dalam masyarakat
menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu: sebagai tujuan atau cita-cita
yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat, dan sebagai pemersatu
masyarakat dan karenanya sebagai pfrosedur penyelesaian konflik yang terjadi
dalam masyarakat. Pancasila sebagai ideololi mengandung nilai-nilai yang
berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafat bangsa. Dengan demikian
memenuhi syarat sebagai suatu ideology terbuka
2.
.Sifat Ideologi
Ada
tiga dimensi sifat ideologi, yaitu dimensi realitas, dimensi idealisme, dan
dimensi fleksibilitas.
·
Dimensi realitas: nilai yang terkandung
dalam dirinya sehingga mereka berul-betul merasakan dan menghayati bahwa
nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama.
·
Dimensi idealisme: ideologi itu
mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan
bermasyarakat.
·
Dimensi fleksibilitas: ideology itu
memberikan penyegaran, memelihara, dan memperkuat relevensinya dari waktu ke waktu
sehingga bersifat dinamis dan demokratis.
3.
Faktor Pendorong Keterbukaan ideologi
Pancasila
a) Kenyataan
dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang
secara cepat.
b) Kenyataan
menunjukkan bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku cenderung
meredupkan perkembangan dirinya.
c) Pengalaman
sejarah politik masa lampau.
d) Tekad
untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat
abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai
tujuan nasional.
4. Makna Pancasila sebagai Ideologi
Bangsa
Makna
Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah bagwa nilai-nilai yang
terkandung dalam ideologi Pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila
sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif
penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila
merupakan nilai yang disepakati bersama,
karena itu juga berfungsi sebagai sarana Pemersatu masyarakat yang dapat
mempersatukan berbagai golongan nasyarakat di Indonesia.
·
Filsafat
Pancasila Dalam Konteks Pkn
Pancasila
sebagai dasar filsafat Negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia
pada hakekatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis,
fundamental, dan menyeluruh. Dalam pengertian inilah maka sila-sila pancasila
merupakan suatu sistem fisafat.
Pancasila
sebagai filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan,
kemasyarakatan, dan kenegaraan harus nerdasarkan nilai-nilai ketuhanan,
kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.
merit casino - Xn --o80b910a26eepc81il5g.online
BalasHapuso/xn--o80b910a26eepc81il5g.Online - xn--o80b910a26eepc81il5g.Online - xn--o80b910a26eepc81il5g.Online - xn--o80b910a26eepc81il5g.Online - xn--o80b910a26eepc81il5g.Online - xn--o80b910a26eepc81il5g.Online - xn--o80b910a26eepcil5g.Online - xn--o899b910a26eepcil5g.Online 메리트 카지노 쿠폰 - x
Borgata Hotel Casino and Spa - Mapyro
BalasHapusCasino and 거제 출장마사지 Spa, Atlantic 속초 출장샵 City. Map, 3.5 용인 출장샵 mi (5.9 km) from Borgata Hotel 천안 출장샵 Casino and Spa, Atlantic 강릉 출장샵 City.