Selasa, 01 Januari 2013

Semester 2- tugas pendidikan kewarganegaraan


Rangkuman Bab II
Filsafat Pancasila
Nugroho Chalifanto
8105112283
AP Reg 2011/EA/FE
           
            Secara ilmiah harus disadari bahwa suatu bangsa, suatu masyarakat, senantiasa memiliki suatu pandangan hidup atau filsafat hidup masing-masing, yang berbeda dengan bangsa  lain di dunia dan hal inilah yang disebut dengan local genius (kecerdasan /kreativitas lokal) dan sekaligus sebagai local wisdom (kearifan lokal) bangsa.
Ketika para pendiri negara Indonesia menyiapkan berdirinya Negara Indonesia merdeka, mereka sadar sepenuhnya untuk menjawab suatu pertanyaan yang fundamental ‘di atas dasar apakah Indonesia merdeka ini didirikan?’. Jawaban atas pertanyaan mendasar ini akan selalu menjadi dasar dan tolak ukur utama bangsa ini mengIndonesia.
Pancasila terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. Pemahaman demikian memerlukan pengkajian lebih lanjut menyangkut aspek ontologi, epistimologi, dan aksiologi dari kelima sila Pancasila.
A.    Sejarah Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara

1.      Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
Pada tanggal 28 Mei 1945, dilangsungkan upacara peresmian BPUPKI bertempat di gedung Chuo Sangi In, Jalan Pejambon, Jakarta. Terbentuknya Badan Penyelidik tersebut merupakan realisasi dari janji Perdana Menteri Koiso tentang “Kemerdekaan Indonesia di Kelak Kemudian Hari”.
Sidang BPUPKI dilaksanakan dalam dua kali masa sidang yaitu pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 dan tanggal 10 Juli-17 Juli 1945.
-          Sidang Pertama BPUPKI
BPUPKI pada awal mengadakan persidangan untuk merumuskan undang-undang dasar, dimulai dengan persoalan “dasar” bagi Negara Indonesia Merdeka. Ketua dr. Radjiman W. meminta pamdamgam para anggota mengenai dasar Negara Indonesia Merdeka yang akan dibentuk. Dari jumlah anggota BPUPKI yang berjumlah 60 orang ternyata hanya tiga anggota yang memenuhi permintaan ketua, yakni secara khusus membicarakan dasar begara. Mereka itu adalah Mr. Muh. Yamin, E4. Mr. Supomo, dan Ir. Soekarno. Ketiganya memberikan usulan tentang dasar Negara mereka masing-masing.
Dengan berakhirnya rapat tanggal 1 Juni itu selesailah pula seluruh persidangan pertama BPUPKI. Persidangan itu tidak menghasilkan suatu kesimpulan atau perumusan.

-          Sidang Kedua BPUPKI
Dalam pertemuan itu dibentuk sebuah panitia kecil lain yang anggotanya berjumlah Sembilan orang. Kesembilan anggota itu berkumpul untuk menyusun rumusan dasar Negara berdasarkan pemandangan umum para anggota dan kemudian terkenal sebutan panitia Sembilan. Mereka menghasilkan suatu rumusan yang menggambarkan maksud dan tujuan pembentukan Negara Indonesia Merdeka, yang akhirnya diterima dengan suara bilat dan ditandatangani. Oleh Mr. Muh. Yamin rumusan hasil penitia Sembilan itu kemudian diberinya nama Jakarta Charter atau Piagam Jakarta. Rumusan kolektif daripada dasar Negara Indonesia Merdeka tersebut sebagai berikut:
1)      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan Syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya;
2)      (Menurut) dasar kemanusiaan yang adil dan beradab;
3)      Persatuan Indonesia;
4)      (dan) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan;
5)      (serta dengan mewujudkan suatu) keadilan sosoal bagi seluruh rakyat Indonesia.
Persidangan kedua BPUPKI dilanjutkan pada tanggal 14 Juli 1945 untuk menerima laporan panitia perancang UU D. Ir. Soekarno selaku Ketua Panitia melaporkan tiga hasil panitia, yakni:
1)      Pernyataan Indonesia Merdeka;
2)      Pembukaan UUD
3)      UUD sendiri (Batang Tubuhnya)

-          Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
Pada awal bulan Agustus 1945, BPUPKI dibubarkan, sebagai penggantinya PPKI pada tanggal 7 Agustus 1945. Dalam rangka pembentukan PPKI itu diundanglah Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan dr. Radjiman W. pada tanggal 9 Agustus 1945 ke Dalat, markas besar penguasa perang tertinggi Jepang di Asia Tenggara yang dipimpin oleh Jenderal Besar Terauchi. Untuk pertama kali sesuai dengan rencana, PPKI menyelenggarakan sidang pleno pada ranggal 18 Agustus 1945.  Namun, sebelum siding berlangsung, Drs. Moh. Hatta selaku Wakil Ketua PPKI mengajak Ki. Bagus Hadikusuma, K. H. Mph. Hasjim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Moh. Hasan untuk mengadakan rapat pendahuluan, guna mengadakan pembicaraan tentang masalah yang sangat penting. Rapat tersebut berlangsung sangat singkat dan dalam waktu lima belas menit telah menghasilkan suatu mufakat di antara kelima tokoh pemimpin bangsa Indonesia tersebut yaitu bagian kalimat pada paragraph keempat baris kedelapan yang berbunyi Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya dihilangkan dan diganti dengan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Dengan demikian, menurut UUD 1945 Pancasila berbunyi sebagai berikut:
            Satu: Ketuhanan Yang Maha Esa,
Dua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
Tiga: Persatuan Indonesia,
Empat: Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawatatan/Perwakilan,
Lima: Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

B.     Pengertian Filsafat
Filsafat berasal dar bahasa Yunani “Philein” yang berarti cinta dan “Sophia” yang berarti kebijaksanaan. Jadi filsafat menurut asal katanya berarti vinta akan kebijaksanaan, atau mencintai kebenaran/pengetahuan. Menurut J. Gredt dalam bukunya “Elemental Philosophiae” Bahwa filsafat sebagai “Ilmu pengetahuan yang timbul dari prinsip-prinsip mencari sebab musababnya yang terdalam.”
1.      Filsafat Pancasila
Menurut Ruslan Abdulgani, bahwa pancasila merupakan filsafat Negara yang lahir sebagai collectieve Ideologie (cita-cita bersama) dari seluruh bangsa Indonesia. Sedangkan menurut Notonegoro, Filsafat Pancasila memberi pengetahuan dan pengertian ilmiah yaitu tentang hakekat dari Pancasila.

2.      Karakteristik Sistem Filsafat Pancasila
Cara deduktif yaitu mencari hakekat Pancasila dan cara Induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat.

Pancasila sebagai sebuah substansi, artinya unsure asli/permanen/primer Pancasila sebagai suatu yang ada mandiri, yang unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri.
Pancasila sebagai suatu realita, artinya ada dalam diri manusia Indonesia dan masyarakatnya sebagai suatu kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh, hidup, dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari.
3.      Prinsip-Prinsip Filsafat Pancasila

1)      Kausa Materialis, berhubungan dengan bahan/materi
2)      Kausa Formalis, berhubungan dengan bentuk dari pancasila
3)      Kausa Efisiensi, kegiatan penyusunan dan perumusan Pancasila
4)      Kausa Finalis, berhubungan dengan tujuan dari Pancasila sebagai dasar Negara

4.      Hakikat Nilai-nilai Pancasila
Bangsa Indonesia sejak awal mendirikan Negara, berkonsensus untuk memegang dan menganut Pancasila sebagai sumber inspirasi, nilai, dan moral bangsa. Secara epistemological bangsa Indonesia punya keyakinan bahwa nilai dan moral yang terpancar dari asas Pancasila ini sebagai suatu hasil sublimasi dan kritalisasi dari sistem nilai budaya bangsa dan agama yang kesemuanya bergerak vertikal dan horizontal serta dinamis dalam kehidupan masyarakat.

C.    Kajian Ontologis
Secara Ontologis kajian Pancasila sebagai filsafat dimaksudkan sebagai upaya untuk mengetahui hakekat dasar dari sila-sila Pancasila. Menurut Notonagaro hakekat dasar ontologis Pancasilaadalah manusia. Mengapa? Karena manusia merupakan subyak hukum pokok dari sila-sila Pancasila. Kemudian seluruh nilai-nilai Pancasila tersebut menjadi dasar rangka dan jiwa bagi bangsa Indonesia.

D.    Kajian Epistimologi
Kajian epistimologi filsafat Pancasila dimaksudkan sebagai upaya untuk mencari hakekat Pancasila sebagai suatu sistem Pengetahuan.
Menurut Titus (1984: 20) terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistimologi, yaitu:
1.      Tentang sumber pengetahuan manusia;
2.      Tentang teori kebenaran pengetahuan manusia;
3.      Tentang watak pengetahuan manusia.

Sebagai suatu paham epistimologi, maka Pancasila mendasarkan pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakekatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religious dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan dalam hidup manusia. Itulah sebabnya Pancasila secara epistimologis harus menjadi dasar moralitas bangsa dalam membangun perkembangan sains dan teknologi dewasa ini.

E.     Kajian Aksiologi
Kajian aksiologi filsafat Pancasila pada hakekatnya membahas tentang nilai praksis atau manfaat suatu pengetahuan tentang Pancasila. Karena sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakekatnya juga merupakan suatu kesatuan.
Secara aksiologis, bangsa Indonesia merupakan pendukung nilai-nilai Pancasila (subscriber of values Pancasila). Bangsa Indonesia yang berketuhanan, yang berkemanusiaan, yang berpersatuan, yang berkerakyatan dan yang berkeadilan sosial. Sebagai pendukung nilai, bangsa Indonesia itulah yang menghargai, mengakui, menerima, Pancasila sebagai sesuatu yang bernilai.

Landasan Aksiologis Pancasila
            Sila-sila Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki satu kesatuan dasar aksiologis, yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila pada hakekatnya juga merupakan suatu kesatuan.
             Nilai-nilai dalam Pancasila termasuk nilai etik atau nilai moral merupakan nilai dasar yang mendasari nilai instrumental dan selanjutnya mendasari semua aktivitas kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.

F.      Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Dan Negara

1.      Pengertian Ideologi
Istilah ideologi berasal dari kata idea yang berarti gagasan, konsep, pengertian dasar, cita-cita dan logos yang berarti ilmu. Fungsi utama ideologi dalam masyarakat menurut Ramlan Surbakti (1999) ada dua, yaitu: sebagai tujuan atau cita-cita yang hendak dicapai secara bersama oleh suatu masyarakat, dan sebagai pemersatu masyarakat dan karenanya sebagai pfrosedur penyelesaian konflik yang terjadi dalam masyarakat. Pancasila sebagai ideololi mengandung nilai-nilai yang berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafat bangsa. Dengan demikian memenuhi syarat sebagai suatu ideology terbuka

2.      .Sifat Ideologi
Ada tiga dimensi sifat ideologi, yaitu dimensi realitas, dimensi idealisme, dan dimensi fleksibilitas.
·         Dimensi realitas: nilai yang terkandung dalam dirinya sehingga mereka berul-betul merasakan dan menghayati bahwa nilai-nilai dasar itu adalah milik mereka bersama.
·         Dimensi idealisme: ideologi itu mengandung cita-cita yang ingin dicapai dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat.
·         Dimensi fleksibilitas: ideology itu memberikan penyegaran, memelihara, dan memperkuat relevensinya dari waktu ke waktu sehingga bersifat dinamis dan demokratis.

3.      Faktor Pendorong Keterbukaan ideologi Pancasila

a)      Kenyataan dalam proses pembangunan nasional dan dinamika masyarakat yang berkembang secara cepat.
b)      Kenyataan menunjukkan bahwa bangkrutnya ideologi yang tertutup dan beku cenderung meredupkan perkembangan dirinya.
c)      Pengalaman sejarah politik masa lampau.
d)     Tekad untuk memperkokoh kesadaran akan nilai-nilai dasar Pancasila yang bersifat abadi dan hasrat mengembangkan secara kreatif dan dinamis dalam rangka mencapai tujuan nasional.

4.      Makna Pancasila sebagai Ideologi Bangsa

Makna Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia adalah bagwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi Pancasila itu menjadi cita-cita normatif bagi penyelenggaraan bernegara. Pancasila sebagai ideologi nasional selain berfungsi sebagai cita-cita normatif penyelenggaraan bernegara, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan nilai  yang disepakati bersama, karena itu juga berfungsi sebagai sarana Pemersatu masyarakat yang dapat mempersatukan berbagai golongan nasyarakat di Indonesia.


·         Filsafat Pancasila Dalam Konteks Pkn
Pancasila sebagai dasar filsafat Negara serta sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia pada hakekatnya merupakan suatu nilai-nilai yang bersifat sistematis, fundamental, dan menyeluruh. Dalam pengertian inilah maka sila-sila pancasila merupakan suatu sistem fisafat.
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan Negara Republik Indonesia mengandung  makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan, dan kenegaraan harus nerdasarkan nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan.


2 komentar:

  1. merit casino - Xn --o80b910a26eepc81il5g.online
    o/xn--o80b910a26eepc81il5g.Online - xn--o80b910a26eepc81il5g.Online - xn--o80b910a26eepc81il5g.Online - xn--o80b910a26eepc81il5g.Online - xn--o80b910a26eepc81il5g.Online - xn--o80b910a26eepc81il5g.Online - xn--o80b910a26eepcil5g.Online - xn--o899b910a26eepcil5g.Online 메리트 카지노 쿠폰 - x

    BalasHapus
  2. Borgata Hotel Casino and Spa - Mapyro
    Casino and 거제 출장마사지 Spa, Atlantic 속초 출장샵 City. Map, 3.5 용인 출장샵 mi (5.9 km) from Borgata Hotel 천안 출장샵 Casino and Spa, Atlantic 강릉 출장샵 City.

    BalasHapus